BATAS-BATAS PENGGUNAAN HUKUM

Thursday, November 6, 2008

BAB I

PENDAHULUAN

Menurut Roscoe Pound batas-batas kemampuan hukum terletak pada hal-hal sebagai berikut:

1. Hukum pada umumnya hanya mengatur kepentingan-kepentingan para warga masyarakat, yang bersifat lahiriah.

2. Dalam menerapkan sanski-sanksi yang melekat pada hukum ada batas-batasnya, sebab sebaiamana dikatakan oleh Edwin Sutherland: “When the mores are adequate, laws are unnecessary; when the mores are inadequate, the laws are ineffective”.

3. Lagi pula, untuk melaksanakan isi, maksud dan tujuan hukum, diperlukan lembaga-lembaga tertentu.

Faktor-faktor tersebut di atas perlu sekali diperhatikan apabila hukum hendak di pakai sebagai alat untuk mengubah masyarakat dengan memakai hukum sebagai alatnya. Untuk jelasnya, maka akan dikemukakan suatu alas an yang telah disusun oleh Lan L. Fuller, yang berjudul Eight Ways to Fail.

BAB II

BATAS-BATAS PENGGUNAAN HUKUM

Dalam konteks praktek situasi hukum adalam kehidupan di Indonesia memberi gambaran yang sangat buram. Sebagai hasil ciptaan manusia hukum tentu mempunyai batas-batas kemampuan. Atas dasar hal tersebut, 2 hal pokok yang menjadi sorotan utama. Pertam mengenai politik hukum nasioan.

Dalam hal ini batas-batas hukum sebenarnya sejak awal sudah ditentukan oleh proses politik yang ada, kedua, yaitu problematic kepastian hukum dan tuntutan keadilan. Dimana optima yang dapat dicapai oleh hukum pada suatu saat. Sedangkan tujuan politik hukum pada dasarnya mencakup 3 hal. Pertama, menjamin keadilan dalam masyarakat. Kedua, menciptakan kehdiupan yang tentram dengan menjaga keputusan-keputusan yang nyata dalam kehidupan bersama secara konkret. Dan berdasarkan pertiumbangan tentang fungsinya secara hakiki hukum itu harus pasti dan adil.

Di dalam sebuah tulisan yang berjudul tantangan bagi pembinaan hukum nasioanal seorang sarjana hukum pernah menulis sebagai berikut: “Pembangunan hukum itu dapat diadakan disela-sela pembangunan fisik dan mental, dengan terlebih dahulu menentukan tujuan hukum dan pertimbangannya, mengadakan suatu analisa deskriptif dan prediktif, dan mengumpulkan data-data tentang hukum yang masih dianggap melekat dalam diri anggota-anggota masyarakat. Menentukan tujuan hukum dan pertimbangannya saya kira tidaklah sulit, sebaliknya yang sayat anggap sulit adalah menetapkan apakah anggota-anggotam masyarakat itu dapat menerima/mengetahui tujuan hukum tersebut oleh karena taatnya anggota-anggota masyrakat hidup hukum dapat disebabkan oleh dua faktor yang domonan, yaitu:”

Pertama :



Kedua :


Bahwa tujuan hukum identik dengan tujuan/aspirasi anggota-anggota masyarakat itu/dengan kata lain taatnya anggota-anggota masyarakat pada hukum adalah karena terdapatnya perasaan, keadilan dan kebenaran dalam hukum itu sendiri.

Karena adanya kekuasaan yang impeartif melekat dalam hukum tersebut, dengan sanksi apabila ada orang yang berani melanggarnya ia akan memperoleh akibat-akibat hukum yang tak di ingini.

Apabila pernyataan tersebut di atas dianalisa secara agak lebih mendalam, maka timbul dugaan bahwa pendapat tersebut terlalu menitik beratkan pada segi hukum, yaitu bahwa kemauan warga-warga masyarakat harus disesuaikan dengan tujuan dan perkembangan hukum. Sebetulnya kedua segi tersebut mempunyai pengaruh timbale-balik oleh karena hukum pun mempunyai batas-batas kemampuan untuk menjamin kepentingan-kepentingan warga-warga masyarakat.

Rex dengan semangat sebagai seorang pelopor pembaharuan menduduki tahta pemerintahan disuatu Negara. Dia beranggapan bahwa kegagalan-kegagalan dari orang-orang sebelum dia adalah terutama dibidang hukum .sistem hukum yang berlaku tidak mengalami perubahan apa pun sejak beberapa generasi yang lampau. Prosedur peradilan berjalan dengan ruwetnya, aturan hukum menggambarkan keadaan pada beberapa abad yang lampau, biaya perkara-perkara di pengadilan mahal sekali, kerja para hakim sangat lambat dan kadang-kadang mereka melakukan korupsi. Rex ingin memperbaiki itu semua, sehingga kelak namanya tercatat dalam sejarah sebagai seorang pelopor perubah dan pembentuk hukum.

Hal pertama yang diketahuinya adalah menghapuskan kekuatan berlakunya aturan-aturan hukum yang telah ada, oleh karena dia ingin mulai dengan sesuatu yang baru. Kemudian dia berusaha untuk membentuk suatu kodifikasi hukum yang baru. Saying sekali bahwa dia mengalami kesulitan prinsipiil, yaitu oleh karena latar belakang pendidikannya yang sangat terbatas, dia menemukan kesukaran-kesukaran untuk menyusun prinsip-prinsip dan garis-garis hukum yang umum sifatnya.

Pengalaman-pengalaman tersebut menyebabkan Rex mengadakan introspeksi yang menghasilkan pendapat bahwa lebih mudah untuk mengambil keputusan-keputusan atas dasar pengalaman-pengalaman masa lampau dari pada mengadakan proyeksi kemasa mendatang. Lagi pula pengalaman pada masa lampau lebih memudahkan usaha-usaha untuk mencari dasar-dasar dari pada suatu keputusan. Ats dasar itu semuanya, maka Rex mengambil suatu keputusan untuk membuat suatu daftar tentang masalah-masalah yang telah terjadi pada tahun lampau yang disertai dengan keputusan-keputusan yang diambilnya.

Cerita yang di susun dengan cermat oleh Fuller tersebut mungkin agak sulit untuk dapat dibayangkan kenyataannya, akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa cerita tersebut tadi akan mungkin terjadi di dalam kenyataan. Namun demikian dari cerita tersebut di atas dapatlah di tarik beberapa kondisi yang harus mendasari suatu system hukum agar dapat diapakai sebagai alat untuk mengubah masyarakat. Kondisi-kondisi tersebut adalah:

1. Hukum merupakan aturan-aturan umum yang tetapi jadi bukan merupakan aturan yang bersifat ad hac.

2. Hukum tersebut harus jelas bagi dan diketahui oleh wraga-warga masyarkat yang kepentingannya diatas oleh hukum tersebut.

3. Sebaiknya dihindari penerapan peraturan-peraturan yang bersifat retroaktif.

4. Hukum tersebut harus dimengerti oleh umum

5. Tak ada peraturan-peraturan yang saling bertentangan

6. Pembentukan hukum harus memperhatikan kemampuan para warga masyarakat untuk mematuhi hukum tersebut.

7. Perlu dihindarkan terlalu banyaknya perubahan-perubahan pada hukum, oleh karena warga-warga masyarakat dapat kehilangan ukuran dan pegangan bagi kegiatan-kegiatannya.

8. Adanya korelasi antara hukum dengan pelaksanaan/penerapan hukum tersebut.

BAB III

SIMPULAN

Sebagai alat untuk mengubah masyarkat dan menjamin ketertiban proses perubahan tersebut, maka hukum mempunyai batas-batas kemampuan dan terikat oleh kondisi-kondisi tertentu. Apabila batas-batas dan kondisi-kondisi tersebut diperhatikan, di mengerti dan diterapkan, maka dapatlah diperkirakan bahwa penggunaan hukum sebagai alat mempunyai harapan-harapan yang positif dalam mengubah masyarakat serta mendukung pembangunan. Apakah harapan-harapan tersebut akan terwujud tidak / tidak harus dikembalikan kepada saya pelopor perubahan/pembanguann yang mempergunakan hukum tersebut sebagai sarana.

Di dalam mempergunakan hukum sebagai sarana, perlu pula diperhatikan dengan sungguh-sungguh anggapan-anggapan bagian tersebut warga-warga masyarakat tentang hukum. Hukum bukanlah satu-satunya alat pengendalian social, apabila ada alat-alat pengendalian social lain yang dianggap lebih ampuh oleh bagian terbesar warga-warga masyarakat, maka penerapan hukum hanya akan merupakan usaha yang sia-sia belaka/bahkan dapat menimbulkan realisasi-realisasi yang negative. Jadi dalam hal ini yang perlu di perhatikan adalah sampai sejauh mana hukum telah melembaga/bahkan telah mendarah daging dalam diri bagian terbesar warga-warga masyarakat yang bersangkutan. Dalam menelaah itu seseorang ahli hukum hendaknya dapat bekerja sama dengan ahli-ahli ilmu social lainnya. Oleh karena dengan kerja sama tersebut hasil yang lebih banyak akan dapat dicapai.

0 comments: