BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara umu, segala kegiatan usaha dalam perspektif syariah Islamiah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hokum asalnya mubah asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam syari’at Islam. Hal ini sejalan dengan suatu kaidah yang masyhur di kalangan para ulama.
Saat ini ada banyak lembaga keuangan seperti Bank-bank yang berlebelkan syariah. Salah satunya adalah Bank mualah dan dalam Bank tersebut banyak mengeluarkan/produk syariah seperti Izajarah Mudharabah, Murabahah dan lain-lain. Sebelum seseorang melakukan atau menggunakan produk syariah, seseorang harus mengetahui lebih jelas akad pembiayaan produk yang dipilih sebelum memilih produk yang benar-benar syariah, maka harus dicermati dulu masalah akad pembiayaannya.
B. Rumusan Masalah
1. Untuk mengetahui akad pembagian dalam perbankan syari’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenis Akad-akad
Di dalam fiqih muamalat Islam membedakan akad dengan wa’ad, akad adalah kontrak antara dua belah pihak, sementara wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya. Waad hanya mengikat satu pihak, yaitu pihak yang berjanji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Di lain pihak, akad mengikat kedua belah pihak yang saling berspekat, yakni masing-masing telah disepakati terlebih dahulu. Bila salah satu atau kedua belah pihak yang terikad dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka mereka menerima sanksi seperti yang sudah di sepekati dalam akad. Dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, fiqih muamalat membagi akad menjadi dua bagian lagi, yaitu akad tabarru dan tijarah.
1. Akad tabbaru
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut nirlaba. Akad tabarru dilakukan dengan wujud tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan dan imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah swt.
Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, maka objeknya pinjamannya dapat berupa uang (lending $ ) atau jasa kita (lending your self). Dengan demikian, mempunyai tiga bentuk umum akad tabarru, yaitu:
a. Meminjamkan uang (lending $)
Akad meminjamkan uang ini ada tiga macam jenisnya, yakni sebagai berikut:. Bila pinjaman ini diberikan tanpa mensyaratkan apa pun selian mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu maka bentuk meminjamkan uang seperti ini disebut qard. Kedua, jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut rahn. Ketiga, suatu bentuk pemberian pinjaman uang, dimana tujuannya adalah untuk alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini di disebut hiwalah.
b. Meminjamkan jasa kita (lending your self)
Akad meminjamkan jasa juga terbagi tiga jenis. Bila kita meminjamkan (yakni jasa keahlian, keterampilan dan sebagainya). Soal ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka hal ini disebut wakalah. Bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa custody (penitipan, pemeliharaan), bentuk peminjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah. Ada variasi lain dari akad wakalah yakni, contingent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, maka kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuatu terjadi, wakalah bersyarat ini disebut kafalah.
c. Memberikan sesuatu (giving something)
Yang termasuk golongan ini adalah akad-akad sebagai: hibah, waqaf, shadaqah, dan lain-lain. Bila penggunannya untuk kepentingan umum dan agama, akadnya dinamakan wakaf. Sedangkan hibabh, sadakah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Fungsi akad tabarru adalah untuk mencari keuntungan akhirat karena bukan akad bisnis. Jadi akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan komersial Bank syariah sebagai lembaga keungan yang bertujuan untuk mendapatkan laba tidak mengendalikan akad-akad tabarru untuk mendapatkan laba.
2. Akad tijarah
Akad tijarah yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut for profil transaction akad. Akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad investasi, jual-beli sewa-menyewa dan lain-lain.
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil diperolehnya akad. Tijarah pun dapat kita bagi menjadi dua kelompolk, yakni:
a. Natural certainly contracis (NCC)
Dalam NCC, kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya (barang maupun jasa) pun ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya, mutunya, harganya, dan waktu penyerahannya yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual beli, upah mengupah, sewa menyewa dan lain-lain.
1) Akad jual beli (al-Bai, salam, dan istisna).
Pada dasarnya ada 5 (lima) bentuk akad al-Bai, yakni:
Ø Objek Rp
Al-Bai naqdan (secara tunai)
Ø Al-Bai muajjal (cicilan)
Pada jenis ini barang diserahkan di awal preoder sedangkan uang dapat diserahkan pada pereode selanjutnya.
Ø Objek Rp Rp Rp Rp Rp
Al-Bai taqsith
Pada jenis ini, pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama preode utang.
Ø Salam
Jual beli ini, barang yang ingin dibeli biasanya belum ada (misalnya masih harus di produksi) dalam jual beli salam, uang diserahkan sekaligus dimuka sedangkan barangnya disarahkan di akhir periode pembiayaan.
Ø Istisna
Pembiayaan istisna dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran akad istisna sebenarnya adalah salam yang pembayarannya atas barangnya dilakukan secara cicilan selama periode pembiayaan.
2) Akad sewa menyewa (ijarah dan IMBT)
Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan mafaat tenaga kerja disebut upah mengupah. Pada ijarah, tidak terjadi perpindahan kepemilikan objek yang disewa atau upah. Objek jarah tetap menjadi milik yang menyewakan. Ijarah membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya ini disebut sebut sebagai ijarah Muntahia Bittamak (IMBT).
Objek no transfer of title Rp Rp Rp Rp Rp
IJARAH
b. Natural uncertainty contracts (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan, kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan, keuntungan dan kerugian di tanggung bersama. Kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah atau waktu, yang termasuk dalam kontrak ini yaitu investasi.
Contoh NUC ini yaitu:
Ø Musyarakah (wujuh, Inan, abdan, muwafadhah, mudharabah)
Dalam semua syirkah tersebut, berlaku ketentuan bila bisnis untuk maka pembagian keuntungan didasarkan menurut nisbah bagi hasil yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang bercampur. Bila bisnis rugi, maka pembagian kerugiannya didasarkan menurut porsi modal masing-masing pihak yang bercampur.
SYIRKAH ATAU MUSYARAKAH
Ø Muzara’ah : pertanian tanaman setahun
Ø Mukhabarah : bila bibitnya berasal dari pemilik tanah
Ø Musaqah : pertanian tanaman tahunan.
B. Jenis-jenis Pembiayaan Bank Syariah
1. Pembiayaan modal kerja syariah
- Konsep modal kerja, yang mencakup:
Ø Modal kerja, modal lancer yang digunakan untuk mendukung operasional perusahaan sehari-hari sehingga perusahaan dapat beroperasi normal dan lancer.
Ø Modal kerja brutto, keseluruhan dari jumlah aktiva lancer, modal kerja brutto di dasarkan pada jumlah atau kuantitas dana yang tertanam pada unsure-unsur aktiva lancar.
Ø Modal kerja netto, merupakan kelebihan aktiva lancar atau hutang lancar, harus digunakan untuk kepentingan pembayaran hutang lancar dan tidak boleh untuk keperluan lain.
- Penggolongan modal kerja, yaitu:
Ø Modal kerja permanen, berasal dari modal sendiri atau dari pembiayaan jangka panjang.
Ø Modal kerja seasonal, bersumber dari modal jangka pendek dengan sumber pelunakan dari hasil penjualan barang dagangan, penerimaan hasil (tagihan, penjualan hasil produksi).
- Unsur-unsur modal kerja permanen
Ø Kas
Ø Piutang dagang
Ø Persediaan modal kerja
Ø Alokasi modal kerja
Pembiayaan modal kerja (PMK) yaitu pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah jenis ini dibagi:
· PMK mudharabah
· PMK istisha
· PMK salah
· PMK murabahah
· PMK ijarah
Penerapan akad pembiayaan modal kerja syariah
PEMBIAYAAN MODAL KERJA
2. Pembiayaan investasi syariah
Investasi adalah penanaman dana yang dengan maksud untuk memperoleh imbalan manfaat/keuntungan di kemudian hari, sedangkan pembiayaan investasi adalah pembiayaan jangka menengah/jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk pendirian proyek baru, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, dan relokasi terbagi:
- PI mudharabah - PI Salam
- PI IMBT - PI Istishna
Penerapan akad investasi
3. Pembiayaan konsumtif syariah
Jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perorangan.
Menurut jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat di bagi:
- Pembiayaan konsumen akad murabahah
- Pembiayaan konsumen akad IMBT
- Pembiayaan konsumen akad Ijarah
- Pembiayaan konsumen akad Istishna
- Pembiayaan konsumen akad Qard + Ijarah
Penerapan akad pembiayaan konsumtif:
4. Pembiayaan indikasi
Pembiayaan yang di berikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaah take over.
5. Pembiayaan berdasarkan take over
Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan Bank membantu masyarakat mengalihkan transaksi Non Syariah menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah, atas permintaan nasabah, bank syariah melakukan pegambilalihan hutang nasabah ke Bank konvensional dengan cara memberikan jasa hiwalah atau digunakan qard.
6. Pembiayaan letter of krudif (LC)
Pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.
Pembiayaan LC dapat digunakan beberapa akad:
- Pembagian L/C impor
Berdasarkan fatwa dewan syariah nasional nomor 34/DSN-MUI/ IX/2002:
Ø Wakalah bil ujrah
Ø Wakalah bil ujrah dengan qardh
Ø Murabahah
Ø Salam/istishna dan murabahah
Ø Wakalah bil ujrah dan murabahah
- Pembagian L/C ekspor
Beradasarkan fatwa dewan syariah nasional nomor 28/DSN-MUI/IX/2002:
· Wakalah bil ujrah
· Wakalah bil ujrah dan qardh
· Wakalah bil ujrah dan mudharabah
· Musyarakah, dan
· Ba’i dan wakalah
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang bertujuan untuk tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Akad tabarru terbagi menjadi beberapa bagian yaitu meminjamkan harta, meminjamkan jasa, memberikan sesuatu. Sedangkan akad ijarah adalah se gala macam perjanjian yang menyangkut for profil transaction akad. Akad tijarah pun dibagi beberapa bagian yaitu natural certainty contract yang meliputi akad jual beli (Al-Bai, salam dan Istishna), akad sewa menyewa, kedua natural uncertainty contracts. Kemudian tentang pembiayaan, pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayaai kebutuhan modal kerja mencakup modal kerja, modal kerja brutto, modal kerja netto. Akad yang digerakkan dalam produk pembiayaan syariah: pembiayaan modal kerja mudharabah, istisha, salam, murabahah, dan ijarah. Kedua pembiayaan investasi syariah adalah pembiayaan jangka menengah atau jangka pangjang untuk pembelian barang-barang yang di perlukan untuk pendirian proyek baru, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, dan relaksi yang sudah ada. Pembiayaan investasi terbagi pembiayaan investasi mudharabah, IMBT, salam, Istishna. Ketiga pembiayaan konsumtif syariah yaitu jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan. Jenis akad pembiayaan konsumtif dibagi pembiayaan konsumen akad murabahah, IMBT, Ijarah, Istishna, Qard + Ijarah. Keempat pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu. Kelima pembiayaan berdasarkan take over adalah bentuk jasa pelayanan keuangan bank membantu masyarakat mengalihkan transaksi nonsyariah menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah dan terakhir pembiayaan letter of krodit adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka menfasilitasi transaksi impor dan ekspor.
0 comments:
Post a Comment