PERMASALAHAN HADITS HASAN DAN SHAHIH

Tuesday, December 1, 2009

A. Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadits Shahih

Pengertian hadits shahih adalah sebuah hadits yang sanadnya bersambung sanadnya, yang diriwayatkan oleh rowi yang adil dan yang dhabit dari rawi yang lain(juga) adil dan dhobit sampai akhir sanad, dan hadits itu tidak janggal serta tidak mengandung cacat (illat).

Dari pengertian diatas bahwa kriteria hadits shahih ada lima syarat:

a). muttasil sanadnya (ittisal as-sanad) artinya setiap hadits yang yang diriwayatkan oleh rowi tali –temali, sehingga sambung dalam penerimaan haditsnya kepada Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, akan mengecualikan hadits yang munqoti', muaddlol, mua’llaq dan mursal.

b). Diriwayatkan oleh rawi yang ‘adil, artinya adil dalam periwayatannya[1] dan sifat yang ada pada seseorang yang senantiasa mendorong untuk bertakwa dan menjaga kredibilitasnya. Ini terkait dengan dimensi moral spiritual.

c). Dhabit adalah kuat ingatan, dhobit ini ada dua macam, yakni:

Ø dhobithush shadri

Ø dhobithul kitab

d). Hadits yang diriwayatkan bukan termasuk kategori hadits yang syadz

e). Hadits yang diriwayatkan harus terbebas dari illat (cacat) yang dapat menyebabkan kualitas hadits menjadi turun.

Hadits shahih terbagi menjadi dua;

a). Shohih lidzatihi

Shohih lidzatihi adalah sebuah hadits yang mencakup semua syarat hadits shahih dan tingkatan rowi berada pada tingkatan pertama. Sehingga apabila sebuah hadits telah ditelaah dan telah memenuhi syarat di atas, akan tetapi tingkatan perowi hadits berada pada tingkatan kedua maka hadits tersebut dinamakan hadits Hasan.

b) Shohih lighoirihi

Hadits ini dinamakan lighoirihi karena keshahihan hadits disebabkan oleh sesuatu yang lain. Dalam artian hadits yang tidak sampai pada pemenuhan syarat-syarat yang paling tinggi. Yakni dlobid seorang rowi tidak pada tingkatan pertama. Hadits jenis ini merupakan hadits hasan yang mempunyai beberapa penguat. Artinya kekurangan yang dimiliki oleh hadits ini dapat ditutupi dengan adanya bantuan hadits, dengan teks yang sama, yang diriwayatkan melalui jalur lain.[2]

Menurut Ibnu Sholah memberi alasan karena pada Muhammad bin Amr bin al-Qomah termasuk orang yang lemah dalam hafalan,.kekuatan, ingatan dan juga kecerdasanya, Akan tetapi hadits ini dikuatkan dengan jalur lain, yaitu oleh al A'raj bin Humuz dan sa'id al Maqbari maka bias dikategorikan shohih lighirihi.

Cara mengukur keshohihan hadits..

Untuk mengetahui suatu hadits itu apakah shahih atau tidak, kita bisa melihat dari beberapa syarat yang telah tercantum dalam sub yang menerangkan hadits shahih. Apabila dalam syarat-syarat yang ada pada hadits shahih tidak terpenuhi, maka secara otomatis tingkat hadits itu akan turun dengan sendirinya. Semisal kita meneliti sebuah hadits, kemudian kita temukan salah satu dari perawi hadits tersebut dalam kualitas intelektualnya tidak sempurna. Dalam artian tingkat dlabidnya berada pada tingkat kedua (lihat tingkatan dlabid pada bab hadits shahih), maka dengan sendirinya hadits itu masuk dalam kategori hadits shahih lighoirihi. Dan apabila ada sebuah hadits yang setelah kita teliti kita tidak menemukan satu kelemahanpun dan tingkatan para perawi hadits juga menempati posisi yang pertama , maka hadits itu dikatakan sebagai hadits shahih lidatihi.

Untuk hadits shahih lighoirihi kita bisa merujuk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pengertian dan kriteria-kriteria hadits hasan lidatihi. Apabila hadits itu terdapat beberapa jalur maka hadist itu akan naik derajatnya menjadi hadits shahih lighoirihi. Dengan kata lain kita dapat menyimpulkan apabila ada hadits hasan akan tetapi hadits itu diriwayatkan oleh beberapa rawi dan melalui beberapa jalur, maka dapat kita katakan hadits tersebut adalah hadits shahih lighoirihi.

Adapun derajat hadist hasan sama dengan hadist shahih dalam segi kehujjahannya, sekalipun dari sisi kekuatannya berada di bawah hadist shahih. Oleh karena itu mayoritas Fuqaha, Muhaditsin dan Ushuliyyin (ahli Ushul) berpendapat bahwa hadist hasan tetap dijadikan sebagai hujjah dan boleh mengamalkannya.

Pendapat berbeda datang dari kelompok ulama Al-Mutasyaddidun (garis keras) yang menyatakan bahwa hadist hasan tidak ada, serta tidak dapat dijadikan hujjah. Sementara ulama Al-Mutasahilun (moderat) seperti al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah dll justru mancantumkannya ke dalam jenis hadist yang bisa dijadikan sebagai hujjah walupun tingkatannya dibawah hadits sahih.

· Ashahhul asanid (sanad-sanad paling shahih)

Para ulama’ berusaha keras mengkomparasikan antar perwi-pwrwi yang maqbul dan mengetahui sanad –sanad yang memuat drajat diterima secara maksimal kerena perawinya terdiri dari orang –orang terkenal dengan keilmuan, kedhobitan dan keadilannya dengan yang lainnya. Mereka menilai bahwa sebagian sanad shahih merupakan tingkat tertinggi dari pada sanad lainnya,karena memenui syarat syarat maqbul secara maksimal dan kesempurnaan para perowinya dalam hal kreteri-kereterianya. Mereka kemudian menyebutnya ashahhul asnid. Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama’ mengenai hal itu. Sebagian mengatakan, ashahhul asanid adalah :

1. Riwayat ibn syibah az-zuhriy dari salim ibn abdillah ibn umar dari ibn umar.

2. Sebagian lain mengatakan, ashahhul asanid adalah riayat sulaiman al-A’masi dari Ibrahim an-nakha’iy dari ‘Al qomah ibn Qois Abdullah ibn mas’ud.

3. Imam bukhari dan yang lain mengatakan, sahahhul asnid adalah riwayat imam malaik ibn anas dari nafi’ maula ibn umar dari ibn umar. Dan karena imam asy-syafi’Iy merupakan orang yang paling utama yang meriwayatkan dari imam malik, dan imam ahmad merupakan orang yang paling utama yang meriwayakan dari imam syafi’iy,maka sebagian ulama’ muta’akhirin cenderung menilai bahwa ashahhul asanid adalah riwayat imam ahmad dari imam syafi’I dari imam malik dari nafi’ dari ibn umar ra.inilah yang disebut dengan silsilah adz- dzahab (rantai emas).[3]

Untuk memudahkan mengetahui ashahhul asanid dan meredam silang dikalangn ulama’ mengenai hal ini, maka abu abdillah al-hakim mamandang perlu menghususkannya dengan sahabat tertentu atau negeri tertentu.

MAKNA PERNYATAAN ULAMA’ TENTANG SHAHIHUL ISNAD DAN ASHAHHU SYAI’IN FI AL-BAB

Dari uraian diatas kita bisa mengetahui, bahwa hadits yang memenui kelima syarat diatas dinilai shahih. Dan ulama’ menilai wajib mengamalkannya. Akan tetapi para kritikus hadits lebih memilih sebutan ’’ hadits shohihul isnad “ dari pada sebutan “hadits shohih”, karena kawatir matannya syadz atau mu’allal, sehinga yang shohih hanya sanadnya. Dalam kondisi seperti ini tidak ada kelaziman hubungan antara keshahihin sanad keshahihan matan. Syaikhul Islam Ibn Hajar mengatakan, yang tidak syak lagi adalah seorang imam diantara mereka tidak berlih dengan sebutan ”shahih” kesebutan “shahihul isnad”, kecuali karna alas an tertuntu.8 namun bila yang mengatakan itu adalah perowi yang hafidz lagi bias dipercaya, tanpa menyebut ‘illah qodihah terhadap hadits bersngkutan, maka jelas menunjukkan keshahihan pula.9

Sebagian para ulama’ muta’akhirin ketika menshahihkan sebagian hadits akan mengetakan “shahihul isnad”. Hal ini disebabkan oleh kewira’ian dan kehati-hatian mereka. Namun kita tidak perlu ragu, bahwa yang mereka maksud adalah hadits shahih.

Peran At-Tabi' dalam analisis kualitas Sanad

Sebelum kita mengetahui lebih jauh peran mutabi' terhadap kualitas sebuah hadits. Sebaiknya kita terlebuh dahulu mengetahui apakah pengertian at tabi'. Mutabi' merupakan isim fa'il taba'a yang berarti mengikuti. Sedangkan pengertian terminologinya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang berkapasitas sebagai al- mukhorij al- hadits. Di mana hadits itu sesuai dengan hadits yang yang diriwayatkan oleh perawinya. Sedangkan al-mukhorij itu meriwayatkan dari guru perawi pertama atau dari guru-gurunya perawi. Pengertian lain mutabi' adalah hadits yang rowinya itu ada kesesuaian dengan rowi lain yang berkapasitas sebagi mukharriij al hadits. Di mana rawi kedua meriwayatkan dari guru rawi pertama atau dari guru-gurunya rawi pertama.

Posisi mutabi' sangat berpengaruh terhadap kualitas sebuah hadits. Karena ketika ada sebuah hadits yang kurang dari segi sanad, sehingga tidak bisa dapat dikategorikan sebagai hadits shohih maupun hadits hasan, maka ketika ditemukan hadits yang sama dari jalur lain, posisi hadits yang pertama bisa kuat dan naik menjadi hadits shohih lighoirihi atau hasan lighoirihi.. Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafii dari Malik dari Abdullah bin Umar dari Ibn Umar dari Nabi

ألشهر تسع وعشرون فلا تصوم حتى تروا الهلال ولاتفطروا حتى تروه فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين يوما

Hadits ini dinilai ghorib karena diduga hanya diriwayatkan oleh Syafi’i dari Malik. Akan tetapi ditemukan hadits lain yang sama dan diriwayatkan dari Abdullah bin Maslamah al-Qo'nabi dengan jalur sanad yang sama.

Tsiqah adalah seseorang yang mempunyai sifat 'adil dan dlobid artinya tidak diragukan kualitas moral maupun intelektualnya.

v HADITS HASAN

Definisi hadis hasan

Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat –syarat hadits shohih seluruhnya, hanya saja semua perowinya atau sebagian kedhobitannya lebih sedikit disbanding kedhobitan para perawi hadits shohih.

Hadits yang muttasil yang diriwayat kan oleh perawi yang adil yang lebih renda kedhobitannya tanpa syat dan tanpa illat.

Dari sini jelaslah perbedaan hadits shahih dan hadits hasan, yaitu bahwa dalam hadits shahih disyaratkan dhabit dan sempurna, sedangkan dalam hasan disyaratkan dhabit dasar.

v Jenis –Jenis Hadits Hasan

Hadits hasan ada dua jenis, yaitu hasan lidzatihi dan hasan lighairihi. Hasan lidhatihi adalah hadits yang diiwayatkan oleh orang adil, yang kurang kuat ingatannya, bersambung- sambung sanadnya, tidak mengandung cacat dan tidak ada kejanggalan.

v HASAN LIGHOIRIHI

Hadits hasan lighairi adalah hadits yang sanadnya tidak sepi dari seorang yang tidak jelas perilakunya atau kurang baik hafalannya dan lain –lainnya. Hadits hasan lighairi ini harus memenuhi tiga syarat:

1. Bukan pelupa yang banyak salahnya dalam hadits yang diriwayatkan.

2. Tidak tampak dalam kefasikakarena dan pada diri perawinya.

3. Hadits yang diriwayatkan benar-benar telah dikenal luas, karena ada periwayatan yang serupa dengannya atau semakna, yang diriwayatkan dari satu jalur lain atau lebih.

v Kududukan Hadits Hasan

Tingkatan hadits hasan berada sedikit dibawah tingkatan hadits shahih, tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kududukannya sebagai sumber ajaran islam atau esbagai hujjah dalam bidang hukum apalagi dalam bidang aqidah. Sebaliknya jumhur ulama’ memperlakukan hadits hasan seperti hadits shohih; mereka menerima hadits hadits sebagai hujjahatau sumber agama islam, dalam bidang hukum dan moral, atau dalam bidang aqidah.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

* Hadits shahih lebih sempurna dari pada hadits hasan, karna hadits shahih para perwinya adil,sanadnya bersambung sampei Rosulullah,sempurna hafalannya, kuat ingatannya, tidak janggal dan tidak ada cacat. Sedangkan hadits hasan, bedanya sedikit dengan shahih yaitu: lemah hafalannya tapi yang lain sama.

* Meskipun hadits hasan kududukannya dibawah hadits shahih tapi para ulama’ berhujjah bahwa hadits hasan beleh dijadikan sebagai sandaran hukum islam, dalam moral dan aqidah.

DAFTAR PUSTAKA

Al-khotib, DR. Muhammad Ajaj. Ushul al-Hadits : Pokok-pokok Ilmu Hadits. (Gaya Media Pratama: Jakarta). 2001.

An-Nadwi, H. Fadlil Sa’id. Ilmu Mustholah Hadits. (Al-Hidayah:Surabaya).1420 H.

Ahmad, Drs. H. Muhammad-Drs. H.Mudzakir. Ulumul Hadits.(Pustaka Setia :Bandung). 2004.

0 comments: