KEMAMPUAN MELAKSANAKAN EVALUASI PEMBELAJARAN

Friday, November 28, 2008

BAB I

PENDAHULUAN

Sesungguhnya, dalam konteks penilaian ada beberapa istilah yang digunakan, yakni pengukuran, assessment dan evaluasi. Pengukuran atau measurement merupakan suatu proses atau kegiatan untuk menentukan kuantitas sesuatu yang bersifat numerik. Pengukuran lebih bersifat kuantitatif, bahkan merupakan instrumen untuk melakukan penilaian. Unsur pokok dalam kegiatan pengukuran ini, antara lain adalahsebagai berikut:

1).tujuan pengukuran,

2).ada objek ukur,

3).alat ukur,

4).proses pengukuran,

5).hasil pengukuran kuantitatif.

Sementara, pengertian asesmen (assessment) adalah kegiatan mengukur dan mengadakan estimasi terhadap hasil pengukuran atau membanding-bandingkan dan tidak sampai ke taraf pengambilan keputusan. Sedangkan evaluasi secara etimologi berasal dari bahasa Inggeris evaluation yang bertarti value, yang secara secara harfiah dapat diartikan sebagai penilaian. Namun, dari sisi terminologis ada beberapa definisi yang dapat dikemukakan, yakni:

a. Suatu proses sistematik untuk mengetahui tingkat keberhasilan sesuatu.

b. Kegiatan untuk menilai sesuatu secara terencana, sistematik dan terarah berdasarkan atas tujuan yang jelas.

c. Proses penentuan nilai berdasarkan data kuantitatif hasilpengukuran untuk keperluan pengambilan keputusan.

Berdasarkan pada berbagai batasan 3 jenis penilaian di atas, maka dapat diketahui bahwa perbedaan antara evaluasi dengan pengukuran adalah dalam hal jawaban terhadap pertanyaan “what value” untuk evaluasi dan “how much” untuk pengukuran. Adapun asesmen berada di antara kegiatan pengukuran dan evaluasi. Artinya bahwa sebelum melakukan asesmen ataupun evaluasi lebih dahulu dilakukan pengukuran

Sekalipun makna dari ketiga istilah (measurement, assessment, evaluation) secara teoretik definisinya berbeda, namun dalam kegiatan pembelajaran terkadang sulit untuk membedakan dan memisahkan batasan antara ketiganya, dan evaluasi pada umumnya diawali dengan kegiatan pengukuran (measurement) serta pembandingan (assessment).

Evaluasi merupakan salah satu kegiatan utama yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam kegiatan pembelajaran. Dengan penilaian, guruakan mengetahui perkembangan hasil belajar, intelegensi, bakat khusus, minat, hubungan sosial, sikap dan kepribadian siswa atau peserta didik. Adapun langkah-langkah pokok dalam penilaian secara umum terdiri dari:

1. perencanaan,

2. pengumpulan data,

3. verifikasi data,

4. analisis data, dan

5. interpretasi data.

Penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah mempermasalahkan, bagaimana pengajar (guru) dapat mengetahui hasil pembelajaran yang telah dilakukan. Pengajar harus mengetahui sejauh mana pebelajar (learner) telah mengerti bahan yang telah diajarkan atau sejauh mana tujuan/kompetensi dari kegiatan pembelajaran yang dikelola dapat dicapai. Tingkat pencapaian kompetensi atau tujuan instruksional dari kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan itu dapat dinyatakan dengan nilai


BAB II

PEMBAHASAN

A. Melaksanakan Evaluasi Proses dan Hasil Belajar.

Kalau kita perhatikan dunia pendidikan, kita akan mengetahui bahwa setiap jenis atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan evaluasi. Artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidik.

Demikian pula dalam satu kali proses pembelajaran, guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi pelajaran yang diajarkan sudah tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab melalui kegiatan evaluasi atau penilaian.

Dengan menelaah pencapaian tujuan pengajaran, guru dapat mengetahui apakah proses belajar yang dilakukan cukup efektif memberikan hasil yang baik dan memuaskan atau sebaliknya. Jadi jelaslah bahwa guru hendaknya mampu dan terampil melaksanakan penilaian, karena dengan penilaian guru dapat mengetahui prestasi yang dicapai oleh siswa setelah ia melaksanakan proses belajar.

Dalam fungsinya sebagai penilai hasil belajar siswa, guru hendaknya terus menerus mengikuti hasil belajar yang telah dicapai oleh siswa dari waktu ke waktu. Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini merupakan umpan balik (feed back) terhadap proses belajar mengajar. Umpan balik ini akan dijadikan titik tolak untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar mengajar selanjutnya. Dengan demikian proses belajar mengajar akan terus dapat ditingkatkan untuk memperoleh hasil yang optimal.

Khusus untuk mata pelajaran matematika hampir semua guru telah melaksanakan evaluasi di akhir proses belajar mengajar di dalam kelas. Namun hasil yang diperoleh kadang-kadang kurang memuaskan. Kadang-kadang hasil yang dicapai dibawah standar atau di bawah rata-rata.

Pada mata pelajaran yang lainnya kadang dilaksanakan pada akhir pelajaran, dan ada juga pada saat proses belajar mengajar berlangsung. Kapan waktu pelaksanaan evaluasi tersebut tidak menjadi masalah bagi guru yang penting dalam satu kali pertemuan ia telah melaksanakan penilaian terhadap siswa di kelas.

Tetapi ada juga guru yang enggan melaksanakan evaluasi di akhir pelajaran, karena keterbatasan waktu, menurut mereka lebih baik menjelaskan semua materi pelajaran sampai tuntas untuk satu kali pertemuan, dan pada pertemuan berikutnya di awal pelajaran siswa diberi tugas atau soal-soal yang berhubungan dengan materi tersebut.

Ada juga guru yang berpendapat, bahwa penilaian di akhir pelajaran tidak mutlak dengan tes tertulis. Bisa juga dengan tes lisan atau tanya jawab. Kegiatan dirasakan lebih praktis bagi guru, karena guru tidak usah bersusah payah mengoreksi hasil evaluasi anak. Tetapi kegiatan ini mempunyai kelemahan yaitu anak yang suka gugup walaupun ia mengetahui jawaban dari soal tersebut, ia tidak bisa menjawab dengan tepat karena rasa gugupnya itu. Dan kelemahan lain tes lisan terlalu banyak memakan waktu dan guru harus punya banyak persediaan soal. Tetapi ada juga guru yang mewakilkan beberapa orang anak yang pandai, anak yang kurang dan beberapa orang anak yang sedang kemampuannya utnuk menjawab beberapa pertanyaan atau soal yang berhubungan dengan materi pelajaran itu.

Cara mana yang akan digunakan oleh guru untuk evaluasi tidak usah dipermasalahkan, yang jelas setiap guru yang paham dengan tujuan dan manfaat dari evaluasi atau penialaian tersebut.

Karena ada juga guru yang tidak mengiraukan tentang kegiatan ini, yang penting ia masuk kelas, mengajar, mau ia laksanakan evaluasi di akhir pelajaran atau tidak itu urusannya. Yang jelas pada akhir semester ia telah mencapai target kurikulum.

Akhir-akhir ini kalau kita teliti di lapangan, banyak guru yang mengalami kegagalan dalam melaksanakan evaluasi di akhir pelajaran. Hal ini tentu ada faktor penyebabnya dan apakah cara untuk mengatasinya.

Penulisan makalah kritikan ini bertujuan untuk mengkritik kegagalan persekolah oleh guru dalam melakukan evaluasi di akhir pelajaran. Mencari faktor penyebabnya dan cara untuk mengatasinya.

Dalam makalah kritikan ini pembatasan masalahnya adalah :

- Kondisi permasalahan evaluasi di akhir pelajaran dipersekolahan pada saat ini

- Telaah teori/pendapat ahli

- Kegagalan pelaksanaan evaluasi di akhir pelajaran

- Kesimpulan kritikan dan saran

Menurut Drs. Moh. Uzer Usman dalam bukunya menyatakan bahwa :

Tujuan penilaian adalah :

o Untuk mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan

o Untuk mengetahui penguasaan siswa terhadap materi pelajaran

o Untuk mengetahui ketepatan metode yang digunakan

o Untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelompok/kelas

o Untuk mengaklasifikasikan seorang siswa apakah termasuk dalam kelompok yang pandai, sedang, kurang atau cukup baik dibandingkan dengan teman-teman sekelasnya.

Dan menurut buku Mengukur Hasil Belajar (hal 72-74) yang di susun oleh Drs. Azhari Zakri menyatakan evaluasi bermanfaat bagi guru untuk :

1. Mengukur kompetensi atau kapabalitas siswa, apakah mereka telah merealisasikan tujuan yang telah ditentukan.

2. Menentukan tujuan mana yang belum direalisasikan sehingga dapat menentukan tindakan perbaikan yang cocok yang dapat diadakan

3. Memutuskan ranking siswa, dalam hal kesuksesan mereka mencapai tujuan yang telah disepakati.

4. Memberikan informasi kepada guru tentang cocok tidaknya strategi mengajar yang digunakan.

5. Merencanakan prosedur untuk memperbaiki rencana pengajaran dan menentukan apakah sumber belajar tambahan perlu digunakan.

6. Memberikan umpan balik kepada kita informasi bagi pengontrolan tentang sesuai tidaknya pengorganisasian belajar dan sumber belajar.

7. Mengetahui dimana letak hambatan pencapaian tujuan tersebut.

Atas dasar ini, faktor yang paling penting dalam evaluasi itu bukan pada pemberian angka. Melainkan sebagai dasar feed back (catu balik). Catu balik itu sendiri sangat penting dalam rangka revisi. Sebab proses belajar mengajar itu kontinyu, karenanya perlu selalu melakukan penyempurnaan dalam rangkan mengoptimalkan pencapaian tujuan.

Bila evaluasi merupakan catu balik sebagai dasar memperbaiki sistem pengajaran, sesungguhnya pelaksanaan evaluasi harus bersifat kontinyu. Setiap kali dilaksanakan proses pangajaran, harus dievaluasi (formatif). Sebaliknya bila evaluasi hanya dilaksanakan di akhir suatu program (sumatif) catu balik tidak banyak berarti, sebab telah banyak proses terlampaui tanpa revisi.

Oleh karena itu, agar evaluasi memberi manfaat yang besar terhadap sistem pengajaran hendaknya dilaksanakan setiap kali proses belajar mengajar untuk suatu topik tertentu. Namun demikian evaluasi sumatif pun perlu dilaksanakan untuk pengembangan sistem yang lebih luas.

Dari tujuan dan manfaat evaluasi yang di atas, masih ada pendapat lain dari manfaat evaluasi seperti yang dikemukakan oleh Noehi Nasution dalam bukunya Materi Poko Psikologi Pendidikan hal 167, menjelaskan bahwa kegiatan penilaian tidak hanya untuk mengisi raport anak didik, tetapi juga untuk :

1. Menseleksi anak didik

2. Menjuruskan anak didi

3. Mengarahkan anak didik kepada kegiatan yang lebih sesuai denganpotensi yang dimilikinya.

4. Membantu orang tua untuk menentukan hal yang paling baik untuk anaknya, untuk membina dan untuk mempersiapkan dirinya untuk masa depan yang lebih baik.

Dari tujuan dan manfaat evaluasi yang telah diikemukakan oleh para ahli di atas, yang penting dengan mengadakan evaluasi sebagai guru dapat mengetahui kelemahan-kelemahan atau kekurangannya dalan menyampaikan materi pelajaran. Sehingga ia dapat menata kembali atau menggunakan strategi baru dalam proses pembelajaran sehingga akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya.

Di dalam telaah teori dan berdasarkan pendapat para ahli, telah mencantumkan tujuan serta manfaat evaluasi di akhir pelajaran. Selain menilai hasil belajar murid, evaluasi juga menilai hasil mengajar guru dengan kata lain, guru dapat menilai dirinya sendiri dimana kekurangan dan kelemahannya dalam mengajar, sehingga memperoleh hasil yang sesuai dengan apa yang diharapkan.

Jika dalam suatu kegiatan belajar, tujuan sudah diidentifikasi, biasanya dapat disusun suatu ters atau ujian yang akan digunakan untuk menentukan apakah tujuan tersebut dicapai atau tidak. Mager pernah mengatakan bahwa jika kita mempelajari dengan teliti semua tahap yang telah dibicarakan sampai saat ini, maka siswa sudah harus dapat melakukan apa yang telah direncanakan untuk mereka lakukan. Hasil dari penialaian dapat mendorong guru untuk memperbaiki keterampilan profesional mereka, dan juga membantu mereka mendapat pasilitas serta sumber belajar yang lebih baik.

Di dalam suatu tes belajar, sebagian besar nilai berdistribusi normal (yakni beberapa murid hasilnya baik, beberapa buruk, tetapi sebagian besar menunjukkan rata-rata). Dalam ter kriteria, sebagian tes berada di bagian atas. Hal ini lumrah, karena jika seorang guru memberikan tujuan yang berjumlah 10, misalnya, maka ia akan kecewa jika para siswa hanya merealisasikan 50% saja.

Tes dan ujian yang mengukur pencapaian tujuan, belum mendapat perhatian yang serius oleh guru dan instruktur, kecuali akhir-akhir ini. Program pendidikan dan latihan sebelum ini telah dianggap sudah berhasil tanpa perlu ada evaluasi. Sikap ini disebabkan oleh empat kesulitan utama yakni :

1. Tidak adanya kerangka konseptual yang sesuai bagi evaluasi.

2. Kurangnya ketepatan dalam perumusan tujuan dalam pendidikan

3. Kesulitan yang meliputi pengukuran pendidikan

4. Sifat program pendidikan itu sendiri.

Namun dengan adanya investasi besar-besaran dalam pendidikan, telah dirasakan kebutuhan akan suatu bentuk evaluasi. Evaluasi dapat mengambil dua macam bentuk :

1. Ia dapat menilai cara mengajar seorang guru (dengan mengukur variabel-variabel seperti suatu kebiasaan-kebiasaan, humor, kepribadian, penggunaan papan tulis, teknik bertanya, aktivitas kelas, alat bantu audiovisual, strategi mengajar dan lain-lain.

2. Ia dapat menilai hasil belajar (yakni pencapaian tujuan belajar. Selama ini guru mengadakan penilaian hanya untuk mencari angka atau nilai untuk anak didik. Apabila anak banyak memperoleh nilai dibawah 6 (enam), maka guru menganggap bahwa anak didiklah yang gagal dalam menyerap materi pelajaran atau materi pelajaran terlalu berat, sehingga sukar dipahami oleh anak. Kalau anak yang memperoleh nilai dibawah 6 mencapai 50% dari jumlah anak, hal ini sudah merupakan kegagalan guru dalam melaksanakan evaluasi di akhir pelajaran. Apa penyebab hal ini bisa terjadi ?

a. Guru kurang menguasi materi pelajaran. Sehingga dalam menyampaikan materi pelajaran kepada anak kalimatnya sering terputus-putus ataupun berbelit-belit yang menyebabkan anak menjadi bingung dan sukar mencerna apa yang disampaikan oleh guru tersebut. Tentu saja di akhir pelajaran mareka kewalahan menjawab pertanyaan atau tidak mampu mengerjakan tugas yang diberikan. Dan akhirnya nilai yang diperoleh jauh dari apa yang diharapkan.

b. Guru kurang menguasai kelas, Guru yang kurang mampu menguasai kelas mendapat hambatan dalam menyampaikan materi pelajaran, hal ini dikarenakan suasana kelas yang tidak menunjang membuat anak yang betul-betul ingin belajar menjadi terganggu.

c. Guru enggan mempergunakan alat peraga dalam mengajar.
Kebiasaan guru yang tidak mempergunakan alat peraga memaksa anak untuk berpikir verbal sehingga membuat anak sulit dalam memahami pelajaran dan otomatis dalam evaluasi di akhir pelajaran nilai anak menjadi jatuh.

d. Guru kurang mampu memotivasi anak dalam belajar sehingga dalam menyampaikan materi pelajaran, anak kurang menaruh perhatian terhadap materi yang disampaikan oleh guru, sehingga ilmu yang terkandung di dalam materi yang disampaikan itu berlalu begitu saja tanpa ada perhatian khusus dari anak didik.

e. Guru menyamaratkan kemampuan anak di dalam menyerap pelajaran.
Setiap anak didik mempunyai kemampuan yang berbeda dalam menyerap materi pelajaran. Guru yang kurang tangkap tidak mengetahui bahwa ada anak didinya yang daya serapnya di bawah rata-rata mengalami kesulitan dalam belajar.

f. Guru kurang disiplin dalam mengatur waktu. Waktu yang tertulis dalam jadwal pelajaran, tidak sesuai dengan praktek pelaksanaannya,. Waktu untuk memulai pelajaran selalu telat, tetapi waktu istirahat dan jam pulang selalu tepat atau tidak pernah telat.

g. Guru enggan membuat persiapan mengajar atau setidaknya menyusun langkah-langkah dalam mengajar, yang disertai dengan ketentuan-ketentuan waktu untuk mengawali pelajaran, waktu untuk kegiatan proses dan ketentuan waktu untuk akhir pelajaran.

h. Guru tidak mempunyai kemajuan untuk nemambah atau menimba ilmu misalnya membaca buku atau bertukar pikiran dengan rekan guru yang lebih senior dan profesional guna menambah wawasannya.

i. Dalam tes lisan di akhir pelajaran, guru kurang trampil mengajukan pertanyaan kepada murid, sehingga murid kurang memahami tentang apa yang dimaksud oleh guru.

j. Guru selalu mengutamakan pencapaian target kurikulum.
Guru jarang memperhatikan atau menganalisa berapa persen daya serap anak terhadap materi pelajaran tersebut

B. Mengolah dan Malaporkan Hasil Penilaian

PENGERTIAN (1)

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

PENGERTIAN (2)

Ulangan adalah proses yg dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan harian adalah kegiatan yg dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.

PENGERTIAN (3)

Ulangan tengah semester adalah kegiatan yg dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yg merepresentasikan seluruh KD pd periode tsb. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yg dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yg merepresentasikan semua KD pada semester tsb.

PENGERTIAN (4)

Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yg dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pd satuan pendidikan yg menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yg merepresentasikan KD pada semester tsb. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yg dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yg diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yg tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.

PENGERTIAN (5)

Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pd beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian SNP Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yg ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan & teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

PRINSIP PENILAIAN (1)

Penilaian hasil belajar peserta didik pd jenjang pendidikan dasar & menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sbb. Sahih, berarti penilaian didasarkan pd data yg mencerminkan kemampuan yg diukur. Objektif, berarti penilaian didasarkan pd prosedur & kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

PRINSIP PENILAIAN (2)

Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, & gender. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yg tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, & dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yg ber-kepentingan.

PRINSIP PENILAIAN (3)

Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dgn menggunakan berbagai teknik penilaian yg sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pd ukuran pencapaian kompetensi yg ditetapkan. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN AKHLAK DAN KEPRIBADIAN MELALUI PENGAMATAN

Pengamatan dilakukan secara berkesinambungan Pengamatan dilakukan oleh semua guru Catatan/deteksi hasil pengamatan guru dikelola dan diadministrasikan oleh guru agama dan guru kewarganegaraan Keputusan ttg akhlak dan kepribadian peserta didik ditentukan oleh rapat dewan pendidik (sangat baik, baik, kurang baik) berdasarkan informasi hasil pengamatan guru yg dilaporkan oleh guru agama dan guru kewarganegaraan

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN (1)

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, & bentuk lain yg sesuai dengan karakteristik kompetensi & tingkat perkembangan peserta didik. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN (2)

Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek. Instrumen penilaian hasil belajar yg digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, yaitu merepresentasikan kompetensi yg dinilai, (b) konstruksi, yaitu memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yg digunakan, dan (c) bahasa, yaitu menggunakan bahasa yg baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN (3)

Instrumen penilaian yg digunakan oleh satuan pendidikan dlm bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Instrumen penilaian yg digunakan oleh pemerintah dlm bentuk Ujian Nasional memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, & memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yg dapat dibanding-kan antarsekolah, antardaerah, & antartahun.

MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN (1)

Penilaian hasil belajar pd jenjang pendidikan dasar & menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pd saat penyusunan silabus yg penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN (2)

Penilaian hasil belajar peserta didik pd mata pelajaran dlm kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan & teknologi yg tidak diujikan pd Ujian Nasional & aspek kognitif untuk kelompok mata pelajaran agama & akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan & kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar & merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN (3)

Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika & kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga & kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik untuk aspek afektif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama & akhlak mulia & kelompok mata pelajaran kewarganegaraan & kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.

MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN (4)

Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dgn langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah & menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah, dan (e) melaporkan & memanfaatkan hasil penilaian. Penilaian akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap & perilaku beriman & bertaqwa kepada Tuhan YME, merupakan bagian dari penilaian pendidikan agama oleh guru agama yg dilakukan dgn memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain & sumber lain yg relevan

MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN (5)

Penilaian kepribadian, yg merupakan perwujudan kesadaran tanggung jawab sebagai warga masyarakat & warganegara yg baik sesuai dgn norma & nilai-nilai luhur yg berlaku dlm kehidupan bermasyarakat & berbangsa, adalah bagian dari penilaian pendidikan kewarganegaraan oleh guru kewarganegaraan dgn memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain & sumber lain yg relevan. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yg relevan.

MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN (6)

Keikutsertaan dlm kegiatan pengembangan diri dibuktikan dgn surat keterangan yg ditandatangani oleh pembina kegiatan & kepala sekolah/madrasah. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yg belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi sebelum mengikuti ulangan kembali.

MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN (7)

Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dlm bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dgn deskripsi kemajuan belajar. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dengan langkah-langkah yg diatur dlm Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional. Ujian Nasional diselenggarakan oleh BSNP bekerjasama dgn instansi terkait.

MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN (8)

Hasil Ujian Nasional disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan & salah satu pertimbangan dlm seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Hasil analisis data Ujian Nasional disampaikan kepada pihak-pihak yg berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan & pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dlm upaya meningkatkan mutu pendidikan.

PENILAIAN OLEH PENDIDIK (1)

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.

PENILAIAN OLEH PENDIDIK (2)

Menginformasikan silabus mata pelajaran yg di dalamnya memuat rancangan & kriteria penilaian pd awal semester. Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yg sesuai pd saat menyusun silabus mata pelajaran. Mengembangkan instrumen & pedoman penilaian sesuai dgn bentuk & teknik penilaian yg dipilih. Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yg diperlukan.

PENILAIAN OLEH PENDIDIK (3)

Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yg mendidik. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

PENILAIAN OLEH PENDIDIK (4)

Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pd setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dlm bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru pendidikan agama & hasil penilaian kepribadian kepada guru pendidikan kewarganegaraan sbg informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak & kepribadian peserta didik dgn kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN (1)

Menentukan KKM setiap mata pelajaran dgn memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, & kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, & ulangan kenaikan kelas. Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yg menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN (2)

Menentukan kriteria penyelesaian program pendidikan bagi satuan pendidikan yg menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika & kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga & kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN (3)

Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama & akhlak mulia & kelompok mata pelajaran kewarganegaraan & kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dgn mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik & nilai hasil ujian sekolah Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah & menentukan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah (US) sesuai dengan POS US bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN (4)

Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pd setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dlm bentuk buku laporan pendidikan. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN (5)

Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dgn kriteria: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Memperoleh nilai minimal baik pd penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama & akhlak mulia; kewarganegaraan & kepribadian; estetika; & jasmani, olahraga & kesehatan. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Lulus Ujian Nasional

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN (6)

Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yg mengikuti UN bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yg lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH (1)

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah yg dilakukan dlm bentuk UN bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dlm kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil UN digunakan: (a) sebagai salah satu syarat kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, dan (b) sebagai salah satu pertimbangan pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, (c) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, serta (d) pembinaan & pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dlm upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH (2)

Penilaian oleh pemerintah meliputi kegiatan sebagai berikut. Menyusun dan menetapkan spesifikasi tes UN berdasarkan SKL. Menyusun dan memvalidasi tes UN. Menentukan kriteria kelulusan UN. Melaksanakan UN. Mengolah dan menyampaikan hasil UN ke satuan pendidikan melalui dinas pendidikan provinsi. Menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH (3)

Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tanpa dipungut biaya. Setiap peserta didik jalur nonformal kesetaraan pendidikan dasar dan menengah berhak mengikuti UN Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus tanpa dipungut biaya.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH (4)

Peserta didik pendidikan informal & pendidikan nonformal kesetaraan dapat mengikuti UN setelah memenuhi syarat yg ditetapkan oleh BSNP. Biaya penyelenggaraan UN dan UNPK menjadi tanggung jawab Pemerintah & Pemerintah Daerah. Peserta UN memperoleh SKHUN yg diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UN.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH (5)

Kriteria kelulusan UN ditetapkan dgn Peraturan Menteri atas usul BSNP. UN didukung oleh sistem yg menjamin mutu dan kerahasiaan soal yg di-gunakan serta pelaksanaan yg aman, jujur, dan adil. Pelaksanaan UN dilakukan di tingkat satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kelayakan dari segi jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH (6)

Pelaksanaan teknis UN dan UNPK pd satuan pendidikan mengacu kepada mekanisme yg dikeluarkan oleh BSNP dlm bentuk Prosedur Operasi Standar (POS). Pelaksanaan UN dan UNPK diatur lebih lanjut dlm Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

C. Melaksanakan Program Perbaikan dan Pengayaan

Memahami Kegiatan Remedial dan Pengayaan untuk Perbaikan Pembelajaran Kegiatan remedial adalah kegiatan yang ditujukan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam menguasai materi pelajaran. Sesuai dengan pengertiannya, tujuan kegiatan remedial ialah membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum yang berlaku.

Dalam kaitannya dengan proses pembelajaran, fungsi kegiatan remedial adalah:

1. memperbaiki cara belajar siswa dan cara mengajar guru (fungsi korektif);

2. meningkatkan pemahaman guru dan siswa terhadap kelebihan dan kekurangan dirinya (fungsi pemahaman);

3. menyesuaikan pembelajaran dengan karakteristik siswa (fungsi penyesuaian);

4. mempercepat penguasaan siswa terhadap materi pelajaran (fungsi akselerasi); dan

5. membantu mengatasi kesulitan siswa dalam aspek sosial-pribadi (fungsi terapeutik).

Perbedaan kegiatan remedial dari pembelajaran biasa terletak pada pendekatan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kegiatan remedial direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan individu atau kelompok siswa. Sedangkan pembelajaran biasa menerapkan pendekatan klasikal, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaannya.

Kegiatan remedial dapat dilaksanakan sebelum kegiatan pembelajaran biasa untuk membantu siswa yang diduga akan mengalami kesulitan (preventif); setelah kegiatan pembelajaran biasa untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar (kuratif); atau selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran biasa (pengembangan).

Dalam melaksanakan kegiatan remedial guru dapat menerapkan berbagai metode dan media sesuai dengan kesulitan yang dihadapi dan tingkat kemampuan siswa serta menekankan pada segi kekuatan yang dimiliki siswa.

Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam kegiatan remedial adalah:

1. analisis hasil diagnosis kesulitan belajar,

2. menemukan penyebab kesulitan,

3. menyusun rencana kegiatan remedial,

4. melaksanakan kegiatan remedial, dan

5. menilai kegiatan remedial.

Kegiatan Pengayaan

Kegiatan pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada siswa kelompok cepat agar mereka dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimilikinya. Kegiatan pengayaan dilaksanakan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperdalam penguasaan materi pelajaran yang berkaitan dengan tugas belajar yang sedang dilaksanakan sehingga tercapai tingkat perkembangan yang optimal.

Tugas yang dapat diberikan guru pada siswa yang mengikuti kegiatan pengayaan di antaranya adalah memberikan kesempatan menjadi tutor sebaya, mengembangkan latihan praktis dari materi yang sedang dibahas, membuat hasil karya, melakukan suatu proyek, membahas masalah, atau mengerjakan permainan yang harus diselesaikan siswa. Apapun kegiatan yang dipilih guru, hendaknya kegiatan pengayaan tersebut menyenangkan dan mengembangkan kemampuan kognitif tinggi sehingga mendorong siswa untuk mengerjakan tugas yang diberikan.

Dalam memilih dan melaksanakan kegiatan pengayaan, guru harus memperhatikan:

1. faktor siswa, baik faktor minat maupun faktor psikologis lainnya,

2. faktor manfaat edukatif, dan

3. faktor waktu.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Istilah evaluasi berasal dari bahasa inggris, yaitu evaluation. Dalam buku Essentials Of Educational Evaluation karangan Edwin Wand dan Gerald W,Brown. Dikatakan bahwa “evaluation refer to the act or prosess to determining the value of something.” Jadi, menurut Wand dan Brown, evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Sesuai dengan pendapat di atas, maka menurut Wayan Nurkancana dan P.P.N. Sumartana, (1983,1) evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.

Berbeda dengan pendapat tersebut, Ny. Dr. Roestiyah, N.K. (1989; 85) mengatakan bahwa ealuasi adalah kegiatan mengumpulkan data seluas-luasnya, sedalam-dalamnya, yang bersangkutan dengan kapabilitas siswa guna mengetahui sebab akibat dari hasil belajar siswa yang dapat mendorong dan mengembangkan kemampuan belajar. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Kegiatan remedial adalah kegiatan yang ditujukan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam menguasai materi pelajaran. Sesuai dengan pengertiannya, tujuan kegiatan remedial ialah membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum yang berlaku.

Kegiatan pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada siswa kelompok cepat agar mereka dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimilikinya.

Kegiatan pengayaan dilaksanakan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperdalam penguasaan materi pelajaran yang berkaitan dengan tugas belajar yang sedang dilaksanakan sehingga tercapai tingkat perkembangan yang optimal.


DAFTAR PUSTAKA

Uzer Usman, Mohd. Menjadi Guru Profesional

Mengukur Hasil Belajar, bahan ajar yang disusun oleh Drs. Azhari Zakri Dosen FKIP UNRI

Nasution, Noehi. Materi Pokok Psikologi Pendidikan

Guru dan Proses Belajar Mengajar. Bahan ajar yang disusun oleh Drs. Azhari Zakri dosen FKIP UNRI

0 comments: